Kepemilikan Akta Perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur

Dokumen Kependudukan seperti KTP. Kartu Keluarga. Akta Kelahiran. Akta Kematian dan Akta Perkawinan/Perceraian wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. Dokumen kependudukan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran. menunjukkan hubungan perdata dari pemilik akta dengan orang tuanya. akta kematian juga menunjukkan hubungan perdata dengan ahi waris.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat pizank
Last Updated Juni 7, 2022, 05:03 (WIB)
Dibuat Juni 7, 2022, 05:02 (WIB)