Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.