Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah