Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kebuyadaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bidang budaya dan pariwisata berdasarkan asas Otonomi Daerah
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki berbagai urusan Pemerintah Daerah terkait bidang pariwisata dan kebudayaan, sebagai pelaksana urusan Pemerintah Daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya. Fungsi Disbudpar adalah merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggaraan pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya di Kabupaten Kotawaringin Timur, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman, Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74311