Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan Daerah dan pengelolaan Aset Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan Daerah dan pengelolaan Aset Daerah.