Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pengelolaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pengelolaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.