Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Menurut Kecamatan Dan Puskesmas Kabupaten Kotawaringin Timur

Pelaksanaan kegiatan higiene sanitasi pangan merupakan salah satu aspek dalam menjaga keamanan pangan yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan terukur dengan kegiatan, sasaran dan ukuran kinerja yang jelas, salah satunya dengan mewujudkan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan. TPM adalah tempat pengelolaan makanan siap saji yang terdiri dari rumah makan/restoran, jasaboga, depot air minum, sentra makanan jajanan dan kantin sekolah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat pizank
Last Updated Juni 5, 2022, 11:23 (WIB)
Dibuat Juni 5, 2022, 11:10 (WIB)