Data Aktivitas Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Kotawaringin Timur

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juni 7, 2022, 15:11 (WIB)
Dibuat Juni 6, 2022, 09:41 (WIB)