Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita Menurut Jenis Kelamin, Kecamatan, Dan Puskesmas Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan setiap anak usia 12- 59 bulan dilaksanakan melalui pelayanan SDIDTK minimal 2 kali per tahun (setiap 6 bulan) dan tercatat pada Kohort Anak Balita dan Prasekolah atau pencatatan pelaporan lainnya. Pelayanan SDIDTK dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain yang dalam menjalankan tugasnya melakukan stimulasi dan deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang anak.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat pizank
Last Updated Juni 5, 2022, 13:54 (WIB)
Dibuat Juni 5, 2022, 04:56 (WIB)